BEKASI, KOMPAS.com - Beredar video pengendara motor masuk ke ruas Tol Jakarta Cikampek pada Minggu (25/10/2020) sore. Pengendara motor itu berboncengan dengan satu penumpang yang membawa muatan berukuran besar.
Kejadian ini terekam kamera pengendara lain dan videonya viral di media sosial.
Dalam video itu tampak pengendara motor melintas di sisi kiri Tol Japek. Pengendara dan penumpang itu tampak membawa barang bawaan kardus besar yang dilapisi plastik.
Pengendara itu tampak santai menyusuri pinggiran sisi Jalan Tol Jakarta Cikampek. Dia tampak mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi tanpa memedulikan pengendara lain.
Baca juga: Pengendara Brio yang Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi Akhirnya Kena Tilang
Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa pelat nomor yang digunakan pengendara itu. Namun, pelat itu tidak terdaftar di Samsat.
Erna menduga pengendara menggunakan pelat palsu untuk mengelabui petugas.
"Iya (diduga pelat palsu) karena pengendara tidak terdaftar pelatnya di Samsat, sudah kita cek," ujar Erna saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Erna mengatakan, saat ini pihak kepolisian maupun Jasamarga masih mencari tahu siapa pengendara yang menerobos ruas Tol Jakarta Cikampek.
Polisi pun sudah mengantongi CCTV atau kamera pemantau di sekitar lokasi.
"Ya masih ditelusuri oleh pihak kepolisian melalui CCTV, pengendara itu keluarnya Jatibening," ucap dia.
Baca juga: Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Beralasan Lupa Bawa E-toll
Ia juga mengimbau agar pengendara motor tidak melintas di jalan tol.
Menurut dia, tidak dibenarkan pengendara motor masuk ke jalan tol. Sebab jalan tol khusus untuk pengendara roda empat atau lebih.
Bahkan kata Erna, pengendara motor yang melintas di jalan tol bisa dikenakan sanksi tilang.
"Jadi pada dasarnya kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisisan dan Jasa Marga, khususnya untuk lalu lintas ya," kata dia.
"Kendaraan sudah melanggar aturan rambu lalu lintas dengan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.