JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi warga miskin atau fakir miskin dan orang tidak mampu secara online karena pandemi Covid-19.
Berdasarkan unggaahan akun Twitter @dinsosdki1, pendaftaran warga fakir miskin dan orang tidak mampu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 88 tahun 2020.
Pendaftaran dilakukan secara online guna menghindari kerumunan dan antrean serta memudahkan pendaftaran yang bisa diakses selama 24 jam.
Baca juga: Banyak Peminat, Portal Pendaftaran Fakir Miskin DKI Jakarta Susah Diakses
Masyarakat DKI dapat mendaftar melalui laman http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.
Ada lima kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai warga fakir miskin dan orang tidak mampu, berikut rinciannya :
1. Anggota rumah tangga yang bukan pegawai tetap, BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga yang tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
4. Sumber air minum rumah tangga, air yang dimasak, atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.