JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengantisiapasi adanya aksi dalam unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu (28/10/2020) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, oknum yang mencoba provokasi aksi demo hingga berujung ricuh akan ditindak tegas.
"Kalau (aksi dalam unjuk rasa) anarkis kita akan tindak tegas," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Yusri mengatakan, selama ini polisi tidak mengeluarkan izin untuk massa yang ingin menyampaikan pendapat di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Provokator agar Pelajar Anarkistis Saat Demo, Total 10 Orang
Namun, kata Yusri, selama ini demo tetap dilakukan oleh elemen masyarakat baik buruh dan mahasiswa.
"Tapi untuk antisipasi TNI, Polri dan Pemda kita siapkan untuk pengamanan. Nanti akan kita sampaikan (jumlah personel). Kita lagi menghitung semua," kata Yusri.
Adapun sejauh ini polisi mengimbau kepada buruh atau mahasiswa yang akan menggelar demo untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19 di kalangan masa aksi.
"Kami imbau sebaiknya di rumah saja. Jangan sampai terjadi klaster baru lagi penyebaran Covid-19," kata Yusri.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Anak di Bawah Umur yang Terlibat Kerusuhan Demo Bisa Dipidana
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (20/10/2020).
Mereka mengultimatum Jokowi agar segera membuat Perppu guna mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam.
Jika tidak menerbitkan Perppu sejak ultimatum itu dikeluarkan, maka mahasiswa berencana kembali menggelar unjuk rasa tanggal 28 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.