JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri, JA (34) dan IM (21) yang ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan diketahui membekali diri dengan senjata tajam berupa golok dan linggis.
Para pelaku beberapa kali beraksi di kawasan Jakarta Selatan.
"Kemudian pelaku juga bawa senjata tajam di ransel. Digunakan untuk jaga-jaga. Kemudian linggis. Ini modus-modus yang memang digunakan untuk kejahatannya," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Gagal Curi Motor karena Alarm Bunyi, 2 Pencuri Ditangkap
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, senjata tajam digunakan untuk berjaga-jaga. Senjata tajam akan digunakan jika para pelaku ketahuan saat beraksi.
Sementara, para tersangka juga diketahui berhasil menggasak motor dari beberapa wilayah seperti Jagakarsa, Kebayoran Lama, dan Cilandak.
Sujarwo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan pengembangan keterangan para tersangka setelah ditangkap saat beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta pada Jumat (23/10/2020).
"Dari motor yang digunakan ini merupakan hasil kejahatan. Yang ada laporan polisi di wilayah Jagakarsa, kemudian di Cilandak juga melakukan perbuatan. Pada saat ini masih kami lakukan upaya pengembangan," kata Sujarwo.
Motor yang digunakan untuk beraksi di Jalan Bangka adalah motor hasil curian para tersangka di wilayah Jagakarsa.
Sebelumnya, JA dan IM tertangkap saat beraksi di Jalan Bangka Raya. Mereka berusaha mencuri sebuah motor yang diparkir di depan sebuah rumah.
Sujarwo menjelaskan, JA dan IM datang ke lokasi menggunakan motor. JA kemudian bertindak sebagai eksekutor, sementara IM menunggu di motor.
Baca juga: Pencuri Motor di Bandara Soekarno-Hatta Berstatus Residivis, Baru Bebas Pertengahan 2019
JA memasukkan anak kunci Letter T ke kontak motor korban. Namun, alarm motor korban berbunyi.
"Suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga sekitar hingga akhirnya kedua tersangka melarikan diri," ujar Sujarwo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, golok, linggis, dua handphone, dan kunci Letter T.
Atas perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.