Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri di Jaksel Jual Motor Curian di Bogor hingga Rp 1,7 Juta

Kompas.com - 27/10/2020, 19:58 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri, JA (34) dan IM (21) yang beraksi di Jakarta Selatan menjual motor hasil curiannya di daerah Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Sujarwo di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta pada Selasa (27/10/2020).

"Motor itu dijual di daerah Bogor, di daerah sana lah," ujar Sujarwo.

Menurut Sujarwo, motor-motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp 1,5-1,7 juta per motor.

Baca juga: Tertangkap di Mampang Prapatan, Dua Pencuri Biasa Bawa Senjata Tajam Saat Beraksi

Para tersangka mengaku nekat mencuri motor karena membutuhkan uang.

Sujarwo mengatakan, para tersangka merupakan residivis. Para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target pencuriannya.

Selama beraksi, para pelaku telah menggasak beberapa motor di wilayah Jagakarsa, Cilandak, dan Kebayoran Lama.

Satu motor yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi di Jalan Bangka Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta merupakan hasil pencurian di wilayah Jagakarsa.

Sujarwo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan pengembangan keterangan para tersangka setelah ditangkap saat beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan.

"Dari motor yang digunakan ini merupakan hasil kejahatan. Yang ada laporan polisi di wilayah Jagakarsa, kemudian di Cilandak juga melakukan perbuatan. Pada saat ini masih kami lakukan upaya pengembangan," kata Sujarwo.

Sebelumnya, JA dan IM tertangkap saat beraksi di Jalan Bangka Raya. Mereka berusaha mencuri sebuah motor yang diparkir di depan sebuah rumah.

Sujarwo menjelaskan, JA dan IM datang ke lokasi menggunakan motor. JA kemudian bertindak sebagai eksekutor, sementara IM menunggu di motor.

JA memasukkan anak kunci Letter T ke kontak motor korban. Namun, alarm motor korban berbunyi.

Baca juga: Gagal Curi Motor karena Alarm Bunyi, 2 Pencuri Ditangkap

"Suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga sekitar hingga akhirnya kedua tersangka melarikan diri," ujar Sujarwo.

Para tersangka juga kerap beraksi dengan berbekal senjata tajam. Para tersangka mengaku, senjata tajam digunakan untuk berjaga-jaga jika ketahuan mencuri.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, golok, linggis, dua handphone, dan kunci Letter T.

Atas perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com