BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terkait tewasnya perempuan di lantai 2 kontrakan Haji Jamal, Marga Mulya, Bekasi Utara.
Polisi sudah menangkap BBA, tersangka pembunuh korban yang disebut sebagai pekerja seks komersial ( PSK).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian mengatakan, pihaknya menduga pelaku berniat membunuh korban.
Pasalnya, pelaku membawa pisau dari rumah yang ia simpan di tasnya.
"Makanya motif ini nanti akan menentukan fatal. Artinya yang saat ini kita duga, kan pelaku bawa pisau (dari rumah). Ini memang direncanakan apa seketika?" ujar Alfian saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Bunuh PSK yang Disewanya di Bekasi, Seorang Pria Ditangkap
Usai menghabiskan nyawa korban, pelaku kembali membawa pulang pisau tersebut. Dia meninggalkan korban dengan kondisi kamar terkunci dan lampu mati.
Ia mengatakan, ada kejanggalan dengan motif pelaku membunuh korban. Saat diperiksa, pelaku mengaku membunuh korban karena ingin mengambil uang yang ada di dompet korban sebanyak Rp 1.800.000.
Namun, dompet beserta uang korban masih ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk itu, polisi masih menyelidiki untuk menentukan pasal KUHP yang akan dijeratkan ke tersangka.
Ancaman hukuman akan tergantung pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan