BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mempersilakan bioskop beroperasi kembali setelah hampir delapan bulan ditutup karena ada wabah Covid-19.
Penayangan film di bioskop diizinkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB setiap hari.
Walaupun diizinkan beroperasi kembali, pengelola bioskop dan penonton wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 440/1444/Set.Covid-19 tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.
Baca juga: Bioskop XXI Summarecon Mall Bekasi Mulai Uji Coba Beroperasi Besok
Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung:
- Sebelum masuk ke bioskop, pengunjung diwajibkan untuk mengenakan masker, dicek suhu badannya, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.
- Selanjutnya pengunjung akan melewati pengecekan suhu oleh petugas. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celcius, orang itu tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37.3 derajat Celcius diperbolehkan masuk dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi.
- Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
- Memastikan pengunjung bioskop dengan usia di atas 10 tahun dan di bawah 60 tahun.
- Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam, sakit tenggorokan, pilek atau fluz bersin atau sesak napas.
- Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir.
- Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.
- Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak untuk menghindari kontak antar pengunjung dan tidak ada kontak dengan petugas.
- Saat berada di area bioskop, pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun.
- Saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas.
- Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi karyawan atau pelaku usaha selama bioskop beroperasi:
- Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
- Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
- Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khsusunya yang memiliki permukaan yang sering disentuh publik;
- Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum dan sesudah beroperasional
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri bagi pegawai yang mudah diakses;
- Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
- Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja di pintu masuk dengan ketentuan suhu di bawah 37.3°C;
- Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (face shield) atau pelindung mata (eyeprotection) dan menerapkan physical distancing menimal 1,2 meter;
- Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak nafas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan;
- Memastikan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal;
- Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;
- Sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.