JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak salah satu komplotan pencuri motor, MS (20) yang kerap beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi, hingga tewas.
MS melawan setelah ditangkap bersama kedua rekannya, FY (21) dan RE (27) di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).
"Saat penggeledahan (setelah ditangkap) MS melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur. Saat dibawa ke rumah sakit di perjalanan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (28/10/2020).
Yusri menegaskan, penambakan terhadap MS dilakukan untuk melindungi polisi.
Baca juga: Tujuh Kali Curi Motor di Ciracas dan Bekasi, Komplotan Ini Akhirnya Tertangkap
Pasalnya, MS diketahui membawa senjata api rakitan yang biasa digunakan saat beraksi.
"Ini upaya demi (keselamatan) petugas untuk menghindari, karena yang bersangkutan bawa senjata api," kata Yusri.
Sebelumnya, penangkapan MS, FY dan RE berawal adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada 25 Oktober 2020.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
Baca juga: Ingin Kelabui Polisi, Pembunuh WN Nigeria Membotaki Kepala Saat Kabur
Satu hari setelahnya, polisi menangkap pelaku berikut dengan barang bukti berupa tiga motor, STNK, BPKB, senpi, ponsel dan kunci leter T.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.