JAKARTA, KOMPAS.com - Warga korban terdampak robohnya tembok pabrik PT. Khong Guan di Ciracas, Jakarta Timur, masih mempertimbangkan nilai pembayaran ganti rugi yang ditawarkan.
PT. Khong Guan hanya sanggup membayar kerugian sekitar setengah dari yang diminta warga.
Negosiasi antara manajemen PT. Khong Guan dengan warga RW 08, Ciracas terjadi pada Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Lurah: PT Khong Guan Tawar Setengah Nilai Ganti Rugi yang Diajukan Warga
Semula warga meminta nilai ganti rugi di atas Rp 350 juta lantaran tiga RT di wilayah RW 08 terendam banjir pada Sabtu (10/10/2020).
"Perusahaan baru bisa 50 persen (dari total nilai kerugian)," kata ketua RW 08, Suherman, Rabu (28/10/2020).
Warga dalam forum pertemuan kemudian mengajukan angka 80 persen dari total nilai yang diajukan.
Namun, kata dia, sepertinya PT. Khong Guan tak akan menyanggupi. Pasalnya, perusahaan sempat menawar lebih rendah dari itu.
"Sempat nawar Rp 120 juta, Rp 150 juta, dan Rp 180 juta," kata dia.
Merespons tawaran 50 persen tersebut, sebagian warga setuju. Namun, ada juga yang menolak.
"Yang setuju karena enggak mau berlama-lama," kata Suherman.
Namun demikian, warga masih mendiskusikan lagi hal tersebut sebelum memberi keputusan.
Lurah Ciracas, Rikia Marwan sebelumnya ikut mengawasi proses negosasi antarkedua pihak.
Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa PT Khong Guan meminta pengurangan nilai ganti rugi.
"Mereka bilang alasannya mereka lagi banyak alat yang rusak, tidak berproduksi ditambah situasi di tengah Covid-19. Kita tetap kembalikan lagi ke hasil rembuk warga," kata dia.
Rikia memastikan akan ada pertemuan selanjutnya guna memastikan jawaban warga atas penawaran tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.