TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan daftar pemilih pada Pilkada 2020.
Warga diimbau untuk memastikan namanya terdata sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Tangsel secara daring.
Komisioner Divisi Data KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, terdapat dua portal yang dapat dimanfaatkan warga untuk memeriksa DPT Pilkada Tangsel 2020.
Warga diminta memanfaatkan layanan daring tersebut untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
Baca juga: Bawaslu Tangsel Tindak 39 Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Kasus Netralitas ASN
"Pertama kalau untuk online bisa dilihat melalui portal resmi dari KPU RI, yakni lindungihakpilihmu.kpu.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Selain itu, lanjut Ajat, warga bisa memanfaatkan situs resmi atau aplikasi Sipang.id yang dibuat oleh KPU Tangsel.
Menurut dia, layanan daring tersebut bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin memastikan hak pilihnya pada Pilkada Tangsel 2020 apabila situs resmi dari KPU RI sedang mengalami kendala.
"Jadi ada dua portal, pertama dari KPU RI, kedua dari KPU Tangsel. INI jadi alternatif kalau yang lindungihakpilihmu.kpu.go.id lagi down maka bisa pakai yang punya KPU Tangsel," kata dia.
Sudrajat menambah, warga juga bisa mengecek DPT Pilkada Tangsel 2020 secara langsung di kantor kelurahan masing-masing.
"Bisa dicek di kantor kelurahan di sekretariat PPS. Kemudian nanti juga akan diumumkan di masing-masing lokasi TPS. Kayak di tempat-tempat strategis kawasan TPS akan tempel, basisnya RT/RW," pungkasnya.
Baca juga: Menunggu Hasil Swab Test, 103 WNA Pencari Suaka di Tangsel Diminta Isolasi Mandiri
Untuk diketahui, KPU Kota Tangsel menetapkan 976.019 pemilih pada Pilkada Tangsel 2020 yang digelar 9 Desember mendatang.
Jumlah tersebut berdasarkan data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan menjadi DPT
"KPU sudah menggelar pleno penetapan DPSHP menjadi DPT, yakni berjumlah 976.019 pemilih," ujar Ajat saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Menurut Ajat, jumlah pemilih dalam DPT tersebut bertambah sekitar 51.417 orang dari data yang tercatat di DPS awal sebesar 924.602.
Hal tersebut karena terdapat pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar, kemudian baru dimasukkan dalam daftar pemilih hasil perbaikan.
Selain itu, terdapat juga pemillih yang dihapus karena tidak ditemukan ketika tahapan pencoklitan, tetapi ternyata masih berdomisili di Tangsel.
"Kan sempat ada yang kami hapus karena pindah domisili setelah hasil coklit. Tetapi setelah dicek ke data kependudukan, ternyata mereka masih aktif sebagai warga Tangsel," ungkapnya.
Sudrajat menekankan, bertambahnya jumlah pemilih di DPT tersebut tidak memengaruhi jumlah tempat pemungutan suara yang ada, yakni tetap 2.963 TPS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.