TANGERANG, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian dan Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Andrea Poeloengan mengatakan semestinya polisi berani membubarkan dan melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) yang seringkali terlibat bentrokan di Ciledug, Kota Tangerang.
Dia mengakui, kepolisian dan TNI sudah memberikan pembinaan teritorial kepada ormas, tetapi jika memang tidak bisa dibina dan masih melakukan bentrok, sebaiknya dilakukan pembubaran dan pelarangan.
"Jika tidak bisa dibina, segera saja lakukan tindakan represif dengan penegakan hukum, yang kemudian diikuti dengan pembubaran atau pelarangan," kata dia saat dihubungi melalui pesan teks, Jumat (30/10/2020).
Andrea mengatakan, polisi tidak boleh memberikan kompromi untuk ormas atau oknum ormas yang melakukan bentrokan.
Baca juga: Bentrok Ormas Makan Korban di Ciledug tapi Berujung Damai, Pengamat: Jangan DIdiamkan!
Bahkan, lanjut Andrea, ormas tersebut bisa sangat layak dijerat dengan pasal pidana apabila bentrokan sudah mengancam keselamatan dan stabilitas Kamtibmas.
"Sudah sangat layak jika ormas dan oknum ormas yang mengganggu dan melanggar hukum dan ketertiban sosial dikenakan juga TPU (Tindak Pidana Umum)," tutur dia.
Seperti diketahui bentrokan antar-ormas seringkali terjadi di daerah Ciledug Kota Tangerang.
Dalam kurun waktu berdekatan pada 29 September lalu bentrokan ormas terjadi lantaran salah satu anggota ormas dianiaya oleh sekelompok orang.
Kemudian bentrokan kembali terjadi pada Kamis (29/10/2020) kemarin antara ormas Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keributan dipicu oleh penurunan bendera salah satu ormas yang berseteru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.