JAKARTA, KOMPAS.com - Berbicara tentang Hari Sumpah Pemuda yang setiap tahun diperingati pada 28 Oktober, yang lekat dalam benak pikiran adalah Museum Sumpah Pemuda.
Para pemuda dari beraneka latar belakang suku, agama, juga golongan mengikrarkan Sumpah Pemuda untuk mencintai persatuan Indonesia.
Di gedung yang dulu bernama Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106 milik Sie Kok Liong itu menjadi rumah kos para pelajar pejuang.
Mereka yang pernah tinggal di situ antara lain Mohammad Yamin, Mohammad Tamzil, Aboe Hanifah, Amir Sjarifuddin, dan AK Gani.
Baca juga: Kramat Raya 106, Rumah Kos Bersejarah Saksi Bisu Sumpah Pemuda
Namun, sehari sebelum tercetusnya ikrar Sumpah Pemuda, ternyata Kongres Pemuda II digelar di Gedung Katholieke Social Bond (KSB, Perhimpunan Sosial Katolik) pada Sabtu, 27 Oktober 1928. Gedung tersebut terletak di area Gereja Katedral, Jakarta.
Di gedung tersebut, anggota KSB dan Katholieke Jongenlingen Bond (Perhimpunan Pemuda Katolik) berkumpul dan beraktivitas.
Fakta tersebut dinyatakan oleh pemandu Wisata Kreatif Jakarta, Ira Lathief, dalam wisata virtual bertema Sumpah Pemuda pada Rabu (30/10/2020) malam.
"Cerita peran Gereja Katolik Katedral terhadap Sumpah Pemuda banyak terlewatkan. Di tanggal 27 Oktober, itu diselenggarakan Kongres Sumpah Pemuda di tempat lain, yaitu Perkumpulan Pemuda Katolik. Itu sekarang jadi aula Museum Katedral," ujar Ira.
Baca juga: Wisata Virtual, 3 Museum Napak Tilas Sumpah Pemuda di Jakarta
Ide terjadinya Kongres Pemuda II di area Gereja Katedral muncul dari aktivis Jong Ambon, Johannes Leimena. Saat itu, Leimena mengusulkan untuk kepada para aktivis lain untuk menggunakan aula Gedung Katholieke Social Bond.
"Waktu itu aktivis-aktivis berkumpul di kos-kosan (Indonesische Clubgebouw). J Laimena itu kan Katolik. Dia usul Kongres Pemuda II di aula tesebut (Katholieke Jongenlingen Bond)," kata Ira.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan