JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh akan kembali berunjuk rasa, Senin (2/11/2020).
Untuk wilayah Jadebodetabek, aksi rencananya dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pukul 10.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, kelompok buruh menuntut pembatalan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.
Baca juga: Buruh Akan Berunjuk Rasa di 24 Provinsi, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Cipta Kerja
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus lawUU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Pada saat bersamaan, Said menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.
Said menambahkan, apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan buruh hanya bersifat konsultasi ke MK.
Selain itu, Said juga memastikan bahwa meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar, demonstrasi akan tetap dilakukan.
Baca juga: Bulan November, KSPI Lakukan Rentetan Aksi Unjuk Rasa
Said menyebut buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota, seperti Jabodetabek, Serang Cilegon, Kendal, Jepara, Surabaya. Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Gresik.
Tak hanya terpusat di Jakarta, aksi rencananya juga akan dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta, anda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ucap Said.
Baca juga: Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, KSPI: Buruh Akan Mogok Kerja Lebih Dahsyat
Said menambahkan, pihaknya juga akan melanjutkan aksi pada Senin (9/11/2020) di depan gedung DPR/MPR RI, guna menuntut dilakukannya legislatif review atas UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Selasa (10/11/2020), aliansi buruh juga akan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Aksi 9 November dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," tutur Said.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.