TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melibatkan pakar dan akademisi dalam tim penyusun materi debat kandidat Pilkada 2020.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim tersebut.
"Kemarin kami mempertemukan tim penyusun materi, kan ada lima orang. Pertama ada Prof. Komaruddin Hidayat dari UIN Jakarta, kedua Prof. Adrianus Meliala dari Ombudsman RI," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Mingfu (1/11/2020).
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, KPU Tangsel Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 70 Persen
"Kami juga meminta kesediaan Endang Sulastri, Wakil Rektor Universitas Muhamadiyah Jakarta. Kemudian Radhar Panca Dahana, dan terakhir Eka Purna Yudha, pakar perencanaan kota sekaligus dosen tetap Universitas Padjadjaran," sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Bambang, KPU Tangsel menyampaikan sejumlah poin-poin terkait materi debat kandidat yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Sejumlah poin tersebut menjadi dasar untuk merumuskan pertanyaan yang akan diberikan dalam tahapan debat kandidat Pilkada Tangsel 2020.
"Kan sudah ada tuh poin-poin apa saja yang nanti harus dikonfirmasi terhadap visi dan misi pasangan calon. Nah tim penyusun silahkan (menyusun)," ungkapnya.
Baca juga: KPU Tangsel Pangkas Maksimal Dana Kampanye Paslon karena Tak Ada Lagi Rapat Umum
Menurut Bambang, setelah pertemuan tersebut tim pakar pembuatan materi diperkenankan melakukan pertemuan terbatas untuk menyusun pertanyaan.
Dia memastikan KPU Tangsel tidak terlibat dan menyerahkan seluruh proses penyusunan materi debat kepada lima pakar tersebut.
"Tim penyusun silakan pertemuan terbatas. Diharapkannya sekitar tanggal 15 November sudah rampung. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyusun," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 59 huruf f, terdapat enam poin perumusan materi debat kandidat Pilkada Tangsel ditengah pandemi Covid-19, yakni:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2. Memajukan daerah;
3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
4. Menyelesaikan persoalan daerah;