TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan ikut campur dalam penyusunan materi debat kandidat Pilkada Tangsel 2020.
Adapun debat kandidat Pilkada Tangsel 2020 digelar pada 22 November dan 3 Desember.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada tim penyusun untuk memastikan kerahasiaan materi maupun pertanyaannya kan. Karena kan khawatir ya (bocor)," ujar Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Debat Kandidat Pilkada Tangsel: 22 November dan 3 Desember 2020
Menurut Bambang, pihaknya memberikan keleluasaan kepada tim penyusun untuk menentukan waktu pertemuan selama proses penyusunan.
KPU Tangsel hanya akan membantu memfasilitasi tempat dan waktu pelaksanaannya.
Sementara itu, untuk materi yang sudah disusun, menurut dia, rencananya baru akan disampaikan kepada pihak KPU Tangsel pada hari pelaksanaan debat kandidat.
"Kami berikan keleluasaan mau rapat berapa kali seminggu, misalnya dan kami tidak boleh terlibat di dalamnya. Rencananya pertanyaan itu juga baru akan diberikan saat hadir di studio, ketika acara akan dimulai," ujar dia.
Sebelumnya, Bambang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dan menyampaikan sejumlah poin-poin terkait materi debat kandidat yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Sejumlah poin tersebut menjadi dasar untuk merumuskan pertanyaan yang akan disajikan dalam tahapan debat kandidat Pilkada Tangsel 2020.
"Kan sudah ada tuh poin-poin apa saja yang nanti harus dikonfirmasi terhadap visi dan misi pasangan calon. Nah tim penyusun silahkan (menyusun)," kata Bambang.
Baca juga: Jelang Pilkada Tangsel, Warga Diminta Pastikan Namanya Masuk DPT Lewat Situs KPU
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 59 huruf f, terdapat enam poin perumusan materi debat kandidat Pilkada Tangsel ditengah pandemi Covid-19, antara lain
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2. Memajukan daerah;
3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
4. Menyelesaikan persoalan daerah;
5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;
6. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan;
Baca juga: Pilkada Tangsel, Sosok Keponakan Prabowo Janji Politiknya hingga Serangan Lawan
Di luar enam poin tersebut, beleid tersebut juga mewajibkan adanya materi debat kandidat yang terkait dengan upaya penanggulangan Covid-19.
"Selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19)," seperti dikutip dari Pasal 59 huruf g.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.