JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020) ini. Aksi dilakukan untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah pada 2021.
Melalui siaran persnya, Minggu (1/11/2020), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Bulan November, KSPI Lakukan Rentetan Aksi Unjuk Rasa
Titik kumpul aksi berlokasi di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda pada pukul 10.30 WIB.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said.
Baca juga: Unjuk Rasa Serikat Buruh Tolak UU Cipta Kerja Akan Dipusatkan di Istana dan MK
Aksi di Jakarta akan diikuti oleh buruh yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Gresik.
Unjuk rasa juga akan dilaksanakan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, hingga Papua.
Dalam unjuk rasa kali ini, buruh tetap menyuarakan penolakannya terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.
Mereka juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar Said.
Baca juga: Demo di Hari Sumpah Pemuda, Massa Aksi Bacakan Sumpah Buruh Tolak Omnibus Law
Unjuk rasa hari ini bukanlah kali pertama buruh memprotes omnibus law.
Berbagai organisasi buruh sempat bergabung dalam aksi tolak omnibus law pada 8, 20, dan 28 Oktober lalu.
Selain menolak omnibus law, buruh juga akan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
Said menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan dapat membuat kondisi buruh semakin terpuruk.
"Ini bisa terjadi sesuatu yang membuat buruh makin terpuruk," kata Said, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, KSPI: Buruh Akan Mogok Kerja Lebih Dahsyat
Pemerintah diketahui tidak menaikkan upah minimum pada 2021 karena pandemi Covid-19 yang mempersulit perekonomian dan perusahaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.