Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya
Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menyatakan tidak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi usaha yang terdampak Covid-19, sedangkan usaha yang tidak terdampak Covid-19 dapat menaikkan UMP.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Buruh Akan Berunjuk Rasa di 24 Provinsi, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Cipta Kerja
Massa buruh akan kembali menggelar unjuk rasa pada 9 November 2020 kepada DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review.
Aksi juga akan dilaksanakan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
Baca juga: KSPI: Keputusan Pemerintah Tak Naikkan UMP Bikin Buruh Makin Terpuruk
"Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucap Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.