JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang terdiri dari elemen buruh telah memadati kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), sejak pukul 10.00 WIB.
Mereka kembali berunjuk rasa untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut pemerintah mencabut undang-undang tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa aksi membawa berbagai spanduk yang menyerukan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Akan Unjuk Rasa Hari Ini, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah
"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih Buruk dari UUK No 13 Tahun 2003. Memiskinkan buruh. Hanya membuat Buruh Jadi Cilaka," demikian bunyi salah satu slogan yang dibawa oleh massa aksi.
Massa aksi juga membawa bendera merah putih.
Mereka berasal dari berbagai organisasi buruh, seperti KSPI, KSPSI, SPSI, FSPMI, KSPSI AGN, dan sebagiannya.
Imbas unjuk rasa tersebut, Jalan Medan Merdeka Barat sudah diblokade menggunakan pagar besi. Pihak kepolisian juga terpantau tengah berjaga di lokasi aksi.
Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, demo pada hari ini juga bertujuan untuk menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
Buruh juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagainya.
Aksi serupa juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.