Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Selatan Belum Putuskan Besaran UMK 2021

Kompas.com - 02/11/2020, 12:04 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Sukanta menjelaskan, pihaknya baru akan menyiapkan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Rapat tersebut disiapkan seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di wilayah Banten.

"Kami baru mempersiapkan untuk rapat (bersama) Depeko. Jadi memang kami berdasarkan hasil keputusan rapat sebelumnya, itu menunggu UMP Provinsi Banten," ujar Sukanta saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Telah Ditetapkan, Ini Besarannya

Dalam rapat pembahasan UMK, kata Sukanta, Dinas Ketenagakerjaan bakal melibatkan asosiasi, serikat pekerja, hingga akademisi dari perguruan tinggi.

Dengan begitu, diharapkan keputusan terkait pengupahan yang akan diambil nantinya sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak.

"Seperti biasanya kami melibatkan dari APINDO, dari serikat, dari dewan pakar pengupahan. Kan kami ini bentuknya tim ya di sini," kata Sukanta.

"Dewan pakar pengupahan itu kebanyakan kami ambil dari perguruan tinggi," sambung dia.

Baca juga: Buruh Akan Unjuk Rasa Hari Ini, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah

Adapun rapat koordinasi Depeko rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 9 November 2020, sebelum batas akhir pengumuman upah minimum kabupaten/kota pada 21 November 2020.

Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2020.

Baca juga: Naikkan Upah Minimum Provinsi, KSPI Apresiasi Gubernur DKI, Jateng dan DIY

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.

"Kami minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Ida menegaskan, yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

Kemnaker hanya meminta agar besaran UMP menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang, salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com