Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Bunuh Lawan Tawurannya, Dua Pelajar di Depok Sempat Kabur ke Pesantren

Kompas.com - 02/11/2020, 12:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dua pelajar berinisial MK dan AZ, tersangka pembunuhan terhadap lawan tawurannya di Depok pada Jumat (30/10/2020) lalu, sempat melarikan diri cukup jauh sebelum akhirnya dibekuk polisi.

"Setelah melakukan penganiayaan, atau percobaan pembunuhan, atau pengeroyokan, mereka segera melarikan diri walaupun mereka juga terluka. Mereka mampir ke rumah sakit dan melarikan diri," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

"Segera Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengejaran dan didapatkan mereka sedang melarikan diri di tempat saudara-saudaranya yang ada di Parung (Kabupaten Bogor) maupun yang ada di Banten," lanjut dia.

Baca juga: Bunuh Lawan Tawuran di Depok, 2 Pelajar Dicokok Polisi dan Terancam Dibui 15 Tahun

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani berujar bahwa salah satu dari 2 tersangka yakni MK sempat bersembunyi di salah satu pesantren dalam pelariannya.

"Satu kami kejar ke Banten. Kami ke sana ternyata mereka tahu kalau kami kejar, mereka sembunyi di salah satu kobong itu. Pondok pesantren kan banyak di sana, tempat temannya pernah nyantri lah," jelas Wadi, Senin.

"Kalau AZ, langsung dapat di Parung tepatnya di salah satu rumah kontrakan," ia menambahkan.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 15 Pemuda dan Senjata Tajamnya Diamankan Polisi

Ketika ditangkap, Wadi mengeklaim, kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Celurit dengan panjang sekitar 50 cm itu diamankan bersama para pelaku.

Sebagai informasi, insiden tawuran maut itu pecah di Jalan Raya Parung Ciputat depan SPBU Shell, Curug, Bojongsari, Jumat dini hari lalu.

Akibat insiden tersebut, salah satu korban meninggal dunia dengan luka bacok sangat parah di bagian punggung, hingga bagian paru-paru dan jantungnya turut terluka parah.

Sementara itu, 1 korban lainnya menderita luka bacok di bagian tangan yang menyebabkannya harus dirawat di rumah sakit.

Baik MK maupun AZ sama-sama disangkakan Pasal 80 juncto 76 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com