JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548.
Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.
"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya
Anies mencontohkan produsen masker dan alat medis yang kini justru mengalami pertumbuhan produksi. Pendapatan mereka juga semakin meningkat di tengah pandemi.
Meskipun demikian, Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut tidak diterapkan secara merata di semua sektor usaha.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris," kata Anies.
Baca juga: Usaha Terdampak Pandemi Harus Bermohon ke Pemprov DKI untuk Tak Naikkan UMP
Perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan, bahkan anjlok secara pendapatan, bisa tetap menerapkan UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.
Sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020, Anies mencontohkan, yakni usaha hotel dan bidang pariwisata.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata dia.
Baca juga: Menaker: Kita Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020!
Kebijakan menaikkan UMP yang dibuat Anies berbeda dengan surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang meminta agar kepala daerah tidak menaikkan UMP dan menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.