JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh siap melaksanakan mogok kerja nasional, apabila omnibus law tidak dicabut dan upah minimum pada tahun 2021 tidak ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan Said dalam orasinya pada aksi unjuk rasa buruh, Senin (2/11/2020).
"Bilamana pemerintah tetap tidak naikan upah minimum secara mayoritas 2021 dan tidak membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, maka saya sampaikan sekeras-kerasnya serukan mogok kerja nasional akan kami lakukan di seluruh Indonesia," ujar Said.
Said menyatakan efek akibat mogok kerja akan lumpuhkan stok produksi.
Baca juga: MK Terima 10 Perwakilan Massa Aksi Buruh Tolak Omnibus Law
Namun, Said menjelaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur konstitusional lain sebelum melaksanakan mogok kerja nasional tersebut.
Said menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan instruksi selama dua minggu, agar buruh melakukan perundingan terkait upah di tingkat pabrik.
Apabila selama dua minggu perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka ditetapkan terjadi deadlock.
Jika memang didapati deadlock, maka akan dikeluarkan instruksi kedua, di mana pimpinan-pimpinan di tingkat perusahaan seluruh Indonesia, diminta membuat surat pemberitahuan mogok kerja nasional.
Menurut dia, mogok kerja ini juga diatur secara konstitusional.
Di samping itu, Said menyampaikan pihak buruh akan tetap melaksanakan aksi secara nonviolence atau tanpa kekerasan, dengan terukur, terarah, tanpa adanya rusuh maupun perusakan fasilitas.
Baca juga: Buruh: MK Benteng Pertahanan Terakhir Keadilan Indonesia
Buruh kembali melaksanakan unjuk rasa pada Senin (2/11/2020). Aksi ini menuntut dicabutnya omnibus law dan naiknya upah minimum pada tahun 2021.
Pada hari ini, pihak buruh juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law ke Mahkamah Konstitusi.
Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagiannya.
Aksi juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.