JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) untuk perusahaan terdampak Covid-19 di DKI Jakarta akan berakhir pada 22 Desember mendatang.
"Kurang lebih dua bulan lagi, 10 hari sebelum penerapan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam konferensi video, Senin (2/11/2020).
Andri mengatakan, batas waktu tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upan Minimum Provinsi Tahun 2021.
Baca juga: Daftar 5 Provinsi yang Tetap Naikan UMP 2021
Dalam Pergub tersebut ditulis bahwa pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan 10 hari sebelum kenaikan UMP diberlakukan.
Andri mengatakan, masih ada dua bulan waktu berjalan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada perusahaan yang merasa dirugikan terkait dengan kebijakan kenaikan UMP tersebut.
"Kami akan maraton (sosialisasi) kan masih ada waktu dua bulan," tutur Andri.
Untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 tapi tidak melapor, kata Andri, akan dikenakan kenaikan UMP 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Susun Kriteria Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021
"Kalau dia tidak mengajukan berarti dia tidak terdampak dan dia harus menerima ketentuan Pemprov DKI," ujar Andri.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Anies mengatakan, kebijakan untuk menaikan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena menilai ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19.
"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies.
Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.
Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi
Anies mengatakan, meski diputuskan mengalami kenaikan, kebijakan UMP tersebut tidak diterapkan secara merata ke seluruh sektor usaha.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris," kata Anies.
Untuk perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan UMP sesuai dengan UMP tahun 2020.
Dia mengatakan beberapa contoh sektor usaha yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis seperti hotel dan bidang pariwisata.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.
Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, UMP DKI Jakarta kini di angka Rp. 4.416.186.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.