JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) untuk perusahaan terdampak Covid-19 di DKI Jakarta akan berakhir pada 22 Desember mendatang.
"Kurang lebih dua bulan lagi, 10 hari sebelum penerapan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam konferensi video, Senin (2/11/2020).
Andri mengatakan, batas waktu tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upan Minimum Provinsi Tahun 2021.
Baca juga: Daftar 5 Provinsi yang Tetap Naikan UMP 2021
Dalam Pergub tersebut ditulis bahwa pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan 10 hari sebelum kenaikan UMP diberlakukan.
Andri mengatakan, masih ada dua bulan waktu berjalan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada perusahaan yang merasa dirugikan terkait dengan kebijakan kenaikan UMP tersebut.
"Kami akan maraton (sosialisasi) kan masih ada waktu dua bulan," tutur Andri.
Untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 tapi tidak melapor, kata Andri, akan dikenakan kenaikan UMP 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Susun Kriteria Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021
"Kalau dia tidak mengajukan berarti dia tidak terdampak dan dia harus menerima ketentuan Pemprov DKI," ujar Andri.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Anies mengatakan, kebijakan untuk menaikan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena menilai ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.