TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut tiga, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, melaporkan kasus intimidasi terhadap anggota mereka kepada kepolisian.
Kuasa Hukum tim pemenangan Benyamin-Pilar, Imam Fahrudin mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Senin (2/11/2020).
"Kami laporkan dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHP," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Imam, tindakan yang dilakukan terhadap seorang anggotanya termasuk perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Tim Suksesnya Diintimidasi Saat Pasang APK, Benyamin Davnie: Serahkan Ke Kepolisian
Dia mengeklaim, ada ancaman agar anggota timnya tidak melaksanakan tugasnya, yakni memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Benyamin-Pilar.
"Kenapa? Karena ada ancaman dengan kekerasan terhadap seseorang untuk tidak melakukan sesuatu," kata Imam.
"Korban itu kan saat kejadian sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas untuk memasang baliho," sambungnya.
Baca juga: Anggotanya Diintimidasi, Tim Pemenangan Benyamin-Pilar Berencana Tempuh Jalur Hukum
Imam mengatakan bahwa dalam pelaporan tersebut pihaknya melampirkan bukti berupa foto-foto kejadian.
Tim pemenangan Benyamin-Pilar itu juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Saksi-saksi juga sudah ada. Termasuk yang berada di lokasi saat kejadian itu," pungkasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan