JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan database perusahaan selama pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menentukan apakah usaha tersebut terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
Data tersebut mencakup jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada di Ibu Kota.
"Data pengawasan PSBB bisa juga dijadikan data untuk menentukan apakah perusahaan ini terdampak atau tidak terdampak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah melalui konferensi video, Senin (2/11/2020).
Selain itu, untuk menentukan apakah suatu usaha terdampak pandemi dan tidak perlu menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, Pemprov DKI akan merumuskan kriteria bersama dengan Dewan Pengupahan.
Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi
Andri mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi, dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut.
Dengan demikian, pihaknya akan mengkaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.
Namun, bagi perusahaan yang memang jelas terdampak, pihaknya tidak akan lagi melakukan pengkajian.
Andri memberi contoh beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi, yakni pusat perbelanjaan, perhotelan, pariwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (fnb).
"Untuk perusahaan yang sudah jelas (terdampak) enggak usah lagi kami lakukan pengkajian. Contohnya mal, tujuh bulan enggak melakukan operasional," tutur Andri.
Baca juga: Usaha Terdampak Pandemi Harus Bermohon ke Pemprov DKI untuk Tak Naikkan UMP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan