Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.
Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.460.996,54.
Menurut Karna, alasan utamanya tidak naiknya UMP 2021 karena kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.