DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Manto Jorghi menyebutkan, terbuka peluang upah minimum kota (UMK) 2021 bakal naik dari tahun ini.
Hal ini bakal bertolak belakang dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menghendaki agar upah minimum regional tak naik tahun depan karena dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha.
"Kami sedang melakukan komunikasi dengan teman-teman serikat pekerja dan teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), bagaimana kesepakatannya menyikapi surat edaran Menaker," ujar Manto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).
"Sepertinya suara-suara mereka juga harus kita dengar juga," imbuhnya.
Baca juga: UMK Kota Bekasi 2021 Kemungkinan Tak Naik, tapi Pemkot Akan Buka Dialog
Manto bilang, pihaknya punya waktu hingga pekan ketiga November sebelum Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyerahkan usulan/rekomendasi UMK 2021 kepada Ridwan Kamil.
Dalam tempo 2-3 pekan itu, ia akan berdiskusi dengan pihak pekerja maupun pengusaha soal naik atau tidaknya UMK, sebelum memutuskannya di rapat Dewan Pengupahan Kota.
"Kita lihat nanti hasil kesepakatan seperti apa, kan gitu. Kalau kita sepakat tetap melaksanakan sesuai dengan surat menaker, kami siap. Pemerintah Kota Depok pun akan merekomendasikan kepada gubernur," ujar Manto.
"Namun kalau ada kenaikan, kenaikannya berapa? Apakah menyesuaikan dengan yang dilakukan DKI? Nah gimana nanti, kita bicarakan dulu dengan teman-teman Apindo dan serikat pekerja," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan Belum Putuskan Besaran UMK 2021
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Ida dalam surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.