Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Naikkan UMK 2021, Depok Kemungkinan Tiru Jakarta

Kompas.com - 02/11/2020, 20:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Jorghi tak menutup kemungkinan meniru langkah Pemprov DKI Jakarta jika pada akhrinya memutuskan kenaikan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2021.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2021.

Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diizinkan tak menaikkan UMP, sedangkan perusahaan yang tidak terdampak menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27 persen.

"Nah mungkin kita juga gitu, makanya kita usulkan seperti itu, jadi tidak memaksakan. Bagi perusahaan yang mampu, silakan (naikkan upah minimum kota, UMK). Bagi perusahaan yang tidak mampu, ya jangan dipaksakan," jelas Manto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).

"Karena Depok dan DKI itu kan sangat berdekatan, jadi pengaruhnya sangat besar di Depok. Kan banyak juga pekerja Depok yang ke DKI juga, dan sebaliknya," ujarnya.

Baca juga: Tentukan Naik Tidaknya UMP 2021, Pemprov DKI Pakai Data Pengawasan PSBB

Namun, ditanya soal kriteria perusahaan yang tergolong terdampak pandemi atau bukan, Manto mengembalikannya kepada kejujuran pengusaha yang tergabung dalam Apindo Kota Depok.

"Kan info-info itu adanya di Apindo. Data-data perusahaan yang tidak mampu itu kan ada, juga yang dianggap mampu. Saya harap mereka jujur mengungkapkan itu," sebut Manto.

Menurut Manto, Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok masih membuka peluang soal kenaikan UMK tahun 2021.

Pihaknya masih mau mendengar aspirasi pekerja dan pengusaha dalam kurun 2-3 pekan ke depan sebelum memutuskan rekomendasi soal naik atau tidaknya UMK 2021 ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada pekan ketiga November.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Ida dalam surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada wali kota dan bupati melalui Surat Edaran 561/4795/Hukham.

"Untuk proses penetapan UMK 2021, bupati/wali kota harus menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nilai UMK yang direkomendasikan sama dengan nilai UMK tahun 2020," kata Ridwan Kamil.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan database perusahaan selama pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menentukan apakah usaha tersebut terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

Data tersebut mencakup jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada di Ibu Kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com