DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Jorghi tak menutup kemungkinan meniru langkah Pemprov DKI Jakarta jika pada akhrinya memutuskan kenaikan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2021.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2021.
Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diizinkan tak menaikkan UMP, sedangkan perusahaan yang tidak terdampak menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27 persen.
"Nah mungkin kita juga gitu, makanya kita usulkan seperti itu, jadi tidak memaksakan. Bagi perusahaan yang mampu, silakan (naikkan upah minimum kota, UMK). Bagi perusahaan yang tidak mampu, ya jangan dipaksakan," jelas Manto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).
"Karena Depok dan DKI itu kan sangat berdekatan, jadi pengaruhnya sangat besar di Depok. Kan banyak juga pekerja Depok yang ke DKI juga, dan sebaliknya," ujarnya.
Baca juga: Tentukan Naik Tidaknya UMP 2021, Pemprov DKI Pakai Data Pengawasan PSBB
Namun, ditanya soal kriteria perusahaan yang tergolong terdampak pandemi atau bukan, Manto mengembalikannya kepada kejujuran pengusaha yang tergabung dalam Apindo Kota Depok.
"Kan info-info itu adanya di Apindo. Data-data perusahaan yang tidak mampu itu kan ada, juga yang dianggap mampu. Saya harap mereka jujur mengungkapkan itu," sebut Manto.
Menurut Manto, Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok masih membuka peluang soal kenaikan UMK tahun 2021.
Pihaknya masih mau mendengar aspirasi pekerja dan pengusaha dalam kurun 2-3 pekan ke depan sebelum memutuskan rekomendasi soal naik atau tidaknya UMK 2021 ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada pekan ketiga November.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan