Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIPPI Minta Pemprov DKI Kawal Aturan UMP 2021

Kompas.com - 02/11/2020, 21:35 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan asimetris yang diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 cukup adil.

Sarman mengatakan, omzet berbagai sektor usaha di Ibu Kota anjlok selama pandemi Covid-19.

Ini terlihat dari indikator pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 terkontraksi 8,22 persen.

Sementara pada kuartal III-2020, indikator ekonomi juga diprediksi masih terkontraksi minus.

"Sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi Covid-19, karena Jakarta merupakan kota jasa di mana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi, maka ekonomi akan stagnan," ucap Sarman melalui keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pengusaha Pusat Belanja Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI soal UMP 2021

Dia mengingatkan, aturan ini memerlukan kepastian dan jaminan bagi pengusaha yang terdampak Covid-19.

Dengan adanya aturan ini, Sarman berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengawal kebijakan mulai dari proses sampai turunnya SK penetapan bagi perusahaan.

"Kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak, sehingga tidak perlu lagi mengajukan permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," tutur Sarman.

Sarman juga mendorong sektor usaha lain yang produktif selama pandemi untuk tetap menaikkan UMP 2021.

Baca juga: Tentukan Naik Tidaknya UMP 2021, Pemprov DKI Pakai Data Pengawasan PSBB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan, menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen.

Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, maka UMP DKI Jakarta kini di angka Rp 4.416.186.

Anies menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19.

Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.

Bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan upah minimum sesuai dengan UMP tahun 2020.

Dia mengatakan, beberapa contoh sektor usaha yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis seperti hotel dan bidang pariwisata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com