JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari lima provinsi yang menaikkan UMP 2021.
Kenaikan UMP di Jakarta berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: UMP DKI 2021 dan Pengaruh Tumbuh-Merosotnya Usaha pada Masa Pandemi
Sementara itu, sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, sektor usaha di bidang perhotelan dan makanan adalah contoh sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020.
"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak (pandemi Covid-19)," kata Andri, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021
Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 harus mengajukan permohonan penetapan UMP 2020 disertai penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.
Permohonan diajukan kepada gubernur melalui Disnakertransgi DKI.
Selanjutnya, Disnakertransgi DKI akan mengkaji dan memproses permohonan perusahaan dapat diterima atau tidak.
Baca juga: Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan