JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang terkena dampak dari robohnya tembok pabrik PT Khong Guan di Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya menerima ganti rugi sebesar 50 persen dari tuntutan. Hal ini disampaikan Ketua RW 08 Ciracas, Suherman.
"Ganti rugi 50 persen (Rp 180 juta) dari pengajuan. Warga sudah setuju," kata Suherman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Awalnya ada satu RT yang belum setuju, tetapi setelah mengadakan pertemuan beberapa kali, RT tersebut ikut setuju.
Rumah-rumah yang terdampak robohnya tembok pabrik berada di RT 5, 9, dan 10 di RW 08. Ratusan rumah itu terdampak banjir yang terjadi ketika hujan deras datang.
Baca juga: Warga Korban Banjir Minta Tembok PT Khong Guan Dibangun Ulang agar Tak Roboh Lagi
Suherman mengatakan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada hari Selasa ini pukul 15.00 WIB. Dengan demikian, warga tidak jadi menempuh jalur hukum.
"Itu sudah dua kali naik, tuntutan awal Rp 360 juta. Kemudian pihak PT Khong Guan menawarkan Rp 120 juta, terus awalnya kami keberatan," ujar Suherman.
"Terus naik Rp 150 juta. Warga belum juga setuju, kemudian dikembalikan ke RT masing-masing. Setelah itu, dua RT menerima ganti rugi sebesar 50 persen saja, berarti jumlahnya Rp 180 juta. Setelah beberapa pertemuan, akhirnya satu RT lagi ikut setuju," kata dia.
Baca juga: Warga Korban Banjir Belum Sependapat Soal Ganti Rugi, Satu RT Minta PT Khong Guan Bayar 80 Persen
Warga menerima ganti rugi sebesar 50 persen dari tuntutan, tetapi mereka juga meminta PT Khong Guan untuk menepati janji.
Adapun janji PT Khong Guan kepada warga berupa penyerapan tenaga kerja untuk masyarakat sekitar, memperbaiki Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) terhadap lingkungan, hingga bantuan sarana prasarana kepada warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.