JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh kembali melaksanakan aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020). Unjuk rasa kali ini dilakukan untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
Di Jakarta, aksi diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagainya.
Sebanyak 5.190 personel polisi dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Resmi Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Akan Demo Tiap Sidang di MK
Massa aksi terkonsentrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha sejak pukul 10.00 WIB dan bubar dengan tertib sekitar pukul 15.40 WIB.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal mengenai demonstrasi kemarin:
Dalam unjuk rasa kemarin, buruh kembali menyerukan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja
"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih Buruk dari UUK Nomor 13 Tahun 2003. Memiskinkan Buruh. Hanya Membuat Buruh Jadi Cilaka," demikian bunyi salah satu slogan yang dibawa oleh massa aksi.
Unjuk rasa ini bukan kali pertama buruh menuntut agar omnibus law dicabut. Pada tanggal 8, 13, dan 20 Oktober lalu, berbagai organisasi buruh telah melakukan aksi penolakan serupa.
Baca juga: Kembali Demo Tolak Omnibus Law, Massa Buruh Mulai Padati Patung Arjuna Wiwaha
Di samping melakukan aksi, buruh juga menempuh jalan konstitusional berupa pengajuan juidicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Buruh juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut omnibus law dan meminta DPR melaksanakan legislative review.
"DPR nanti ketika sudah selesai masa reses juga kami minta untuk lakukan legislative review," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya kemarin.
Baca juga: Megawati: Ngapain Demo kalau Merusak, Mending Bisa kalau Disuruh Ganti
Di samping itu, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
"Kami di sini berkumpul untuk menuntut upah minimum tahun 2021 untuk naik!" ujar salah satu orator dalam unjuk rasa kemarin.
Mereke menuntut kenaikan upah karena pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan menetapkan agar besaran UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Baca juga: Antisipasi Demo di Jakarta, 7.766 Personel Gabungan Disiapkan
Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum usaha yang terdampak Covid-19, sedangkan usaha yang tidak terdampak Covid-19 dapat menaikkan upah minimum.