KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) mulanya sepakat untuk menyerahkan gugatan uij materiil dan uji formil ominbus law UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) saat demo kemarin.
Namun, gugatan tersebut tak jadi diserahkan karena pemerintah belum mengeluarkan nomor resmi UU Cipta Kerja.
Gugatan belum dapat diserahkan kepada MK sebab tidak memenuhi syarat administratif.
Baca juga: Daftarkan Judicial Review ke MK, KSPI: Isi UU Cipta Kerja Hampir Seluruhnya Rugikan Buruh
"Gugatan sudah ada, tapi karena belum ada nomor, tentu sesuai mekanisme persidangan di MK, dikhawatirkan kami di NO (ditolak karena cacat formil)," jelas Said, kemarin.
Setelah gagal menyerahkan gugatan ketika unjuk rasa, buruh akhirnya menyerahkan gugatan pada Selasa (3/11/2020) ini, seiring telah diundangkannya omnibus law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," ujar Said, Selasa pagi.
Meski tidak mengajukan judicial review saat unjuk rasa kemarin, perwakilan buruh tetap menemui perwakilan MK di Gedung MK untuk menyerahkan pernyataan sikap.
Perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah.
Dalam pernyataan sikap tersebut, buruh meminta MK tak hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat formal dalam judicial review UU Cipta Kerja nanti.
"Hal formalistik bisa jadi acuan, tapi konstitusi tidak tertulis dalam hal ini aspirasi masyarakat dan hak-hak konstitusional yang merugikan buruh juga harus dipertimbangkan," kata Said.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Buruh Ingatkan MK Tak Hanya Bersandar pada Kebenaran Formal
Said mencontohkan, penghapusan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) secara formal merupakan hal yang dapat diterima.
Namun, harus dipertimbangkan hak-hak buruh yang dilanggar apabila UMSK dihapuskan.
"Dengan hilangnya UMSK maka hak konstitusional buruh yang bekerja di industri lebih baik hilang. Buruh pabrik kerupuk masak upah minimumnya sama dengan pabrik mobil. Itu namanya hak konstitusional dirugikan," jelasnya.
Pada saat aksi, buruh menyatakan, jika omnibus law tidak dicabut dan upah minimum pada 2021 tidak ditingkatkan, buruh siap melakukan mogok kerja nasional.
"Bilamana pemerintah tetap tidak naikkan upah minimum secara mayoritas 2021 dan tidak membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, maka saya sampaikan sekeras-kerasnya serukan mogok kerja nasional akan kami lakukan di seluruh Indonesia," ujar Said.
Baca juga: Jika Omnibus Law Tak Dicabut dan UMP Tidak Naik, Said Iqbal: Kami Akan Mogok Kerja Nasional