Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Aksi Buruh 2 November: Tolak UU Cipta Kerja, Tuntut Upah Naik, dan Siap Mogok Kerja

Kompas.com - 03/11/2020, 13:01 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Serahkan gugatan judicial review pada hari ini

KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) mulanya sepakat untuk menyerahkan gugatan uij materiil dan uji formil ominbus law UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) saat demo kemarin.

Namun, gugatan tersebut tak jadi diserahkan karena pemerintah belum mengeluarkan nomor resmi UU Cipta Kerja.

Gugatan belum dapat diserahkan kepada MK sebab tidak memenuhi syarat administratif.

Baca juga: Daftarkan Judicial Review ke MK, KSPI: Isi UU Cipta Kerja Hampir Seluruhnya Rugikan Buruh

"Gugatan sudah ada, tapi karena belum ada nomor, tentu sesuai mekanisme persidangan di MK, dikhawatirkan kami di NO (ditolak karena cacat formil)," jelas Said, kemarin.

Setelah gagal menyerahkan gugatan ketika unjuk rasa, buruh akhirnya menyerahkan gugatan pada Selasa (3/11/2020) ini, seiring telah diundangkannya omnibus law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," ujar Said, Selasa pagi.

Serahkan pernyataan sikap ke MK

Meski tidak mengajukan judicial review saat unjuk rasa kemarin, perwakilan buruh tetap menemui perwakilan MK di Gedung MK untuk menyerahkan pernyataan sikap.

Perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah.

Dalam pernyataan sikap tersebut, buruh meminta MK tak hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat formal dalam judicial review UU Cipta Kerja nanti.

"Hal formalistik bisa jadi acuan, tapi konstitusi tidak tertulis dalam hal ini aspirasi masyarakat dan hak-hak konstitusional yang merugikan buruh juga harus dipertimbangkan," kata Said.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Buruh Ingatkan MK Tak Hanya Bersandar pada Kebenaran Formal

Said mencontohkan, penghapusan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) secara formal merupakan hal yang dapat diterima.

Namun, harus dipertimbangkan hak-hak buruh yang dilanggar apabila UMSK dihapuskan.

"Dengan hilangnya UMSK maka hak konstitusional buruh yang bekerja di industri lebih baik hilang. Buruh pabrik kerupuk masak upah minimumnya sama dengan pabrik mobil. Itu namanya hak konstitusional dirugikan," jelasnya.

 

Siap mogok nasional

Pada saat aksi, buruh menyatakan, jika omnibus law tidak dicabut dan upah minimum pada 2021 tidak ditingkatkan, buruh siap melakukan mogok kerja nasional. 

"Bilamana pemerintah tetap tidak naikkan upah minimum secara mayoritas 2021 dan tidak membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, maka saya sampaikan sekeras-kerasnya serukan mogok kerja nasional akan kami lakukan di seluruh Indonesia," ujar Said.

Baca juga: Jika Omnibus Law Tak Dicabut dan UMP Tidak Naik, Said Iqbal: Kami Akan Mogok Kerja Nasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com