JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021. Besaran yang ditetapkan yakni Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tak sepenuhnya menikkan UMP karena kebijakan berlaku asimetris. Apa maksudnya?
Pemprov hanya mewajibkan kenaikan UMP bagi karyawan di perusahaan-perusahaan yang tak terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: UMP DKI 2021 dan Pengaruh Tumbuh-Merosotnya Usaha pada Masa Pandemi
Sementara yang terkena dampak akan mendapat dispensasi dengan syarat harus mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Apa yang berbeda dari UMP DKI Jakarta tahun 2021? Kompas.com rangkum informasi lengkapnya sebagai berikut:
UMP DKI Jakarta yang ditetapkan dari tahun ke tahun memang selalu naik walaupun saat ini DKI Jakarta menghadapi pandemi Covid-19.
Pada November 2015, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI meneken UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta. Sebelumnya, besaran UMP 2015 adalah Rp 2,7 juta.
Angka UMP 2016 itu naik lebih kurang 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.
Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.
"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung, enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Ahok, 4 November 2015.
Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya
Pada tahun 2017, Ahok meneken UMP DKI 2017 pada 27 Oktober 2016 atau sehari jelang cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
UMP yang diteken Anies pada tahun 2018 tak sesuai dengan harapan serikat pekerja yang menuntut UMP Rp 3.917.398.
Baca juga: Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan
Oleh sebab itu, sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup.
Pada tahun 2019, UMP DKI 2019 ditetapkan Rp 3.940.973 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.