Sama seperti tahun 2018, Pemprov DKI juga memberikan layanan transjakarta gratis di 13 koridor, subsidi pangan, dan KJP Plus bagi anak-anak buruh.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2021 di DKI Jakarta itu tidak berlaku bagi semua sektor usaha karena adanya pandemi Covid-19
Menurut Anies, sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sedangkan sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Wajib dan Tak Perlu Naikkan UMP 2021, Ada Kantor Anda?
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, sektor usaha di bidang perhotelan dan makanan adalah salah satu contoh sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020.
"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak (pandemi Covid-19)," kata Andri, Senin (2/11/2020).
Sementara itu, sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19 wajib menaikkan UMP mengikuti UMP 2021. Andri mencontohkan, sektor usaha di bidang farmasi, telekomunikasi, hingga jasa keuangan dipastikan menyesuaikan UMP baru yang telah diputuskan.
"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.
Andri menjelaskan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 harus mengajukan permohonan penetapan UMP 2020 yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.
Permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Disnakertransgi DKI akan mengaji apakah permohonan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.
"Jadi kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut (pusat perbelanjaan, hotel, dll) tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK untuk menggunakan UMP 2020," tutur Andri.
Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya
Batas pengajuan perusahaan untuk tidak menaikkan UMP, atau disebut penangguhan UMP, berakhir pada 22 Desember mendatang. Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020.
Dalam pergub tertulis, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan 10 hari sebelum kenaikan UMP diberlakukan.
Andri menambahkan, perusahaan yang tidak mengajukan permohonan dianggap sudah memenuhi kriteria untuk menyesuaikan dengan UMP 2021.