Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi UMP DKI Jakarta 2021, Tak Berlaku Menyeluruh hingga Sanksi Tak Jelas

Kompas.com - 03/11/2020, 14:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Sama seperti tahun 2018, Pemprov DKI juga memberikan layanan transjakarta gratis di 13 koridor, subsidi pangan, dan KJP Plus bagi anak-anak buruh.

2. Sektor Usaha yang Tidak Perlu Naikkan UMP 2021

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2021 di DKI Jakarta itu tidak berlaku bagi semua sektor usaha karena adanya pandemi Covid-19

Menurut Anies, sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sedangkan sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Wajib dan Tak Perlu Naikkan UMP 2021, Ada Kantor Anda?

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, sektor usaha di bidang perhotelan dan makanan adalah salah satu contoh sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020.

"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak (pandemi Covid-19)," kata Andri, Senin (2/11/2020).

 

3. Sektor Usaha yang Wajib Naikkan UMP

Sementara itu, sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19 wajib menaikkan UMP mengikuti UMP 2021. Andri mencontohkan, sektor usaha di bidang farmasi, telekomunikasi, hingga jasa keuangan dipastikan menyesuaikan UMP baru yang telah diputuskan.

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.

 

4. Cara Mengajukan Penangguhan UMP

Andri menjelaskan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 harus mengajukan permohonan penetapan UMP 2020 yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

Permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Disnakertransgi DKI akan mengaji apakah permohonan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.

"Jadi kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut (pusat perbelanjaan, hotel, dll) tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK untuk menggunakan UMP 2020," tutur Andri.

Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya

 

Batas pengajuan perusahaan untuk tidak menaikkan UMP, atau disebut penangguhan UMP, berakhir pada 22 Desember mendatang. Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020.

Dalam pergub tertulis, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan 10 hari sebelum kenaikan UMP diberlakukan.

Andri menambahkan, perusahaan yang tidak mengajukan permohonan  dianggap sudah memenuhi kriteria untuk menyesuaikan dengan UMP 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com