Pasal 4 Pergub tentang UMP 2021 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2021.
Perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan perundang-undangan.
Kendati demikian, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak ada aturan sanksi bagi perusahaan yang tak mau membayarkan upah sesuai UMP 2021.
Hanya ada aturan sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah.
Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta Kerja hanya menyebut pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 88A Ayat 5 menyebut apabila upah yang dibayarkan lebih rendah, maka kesepakatan otomatis batal dan perusahaan wajib membayarkan upah sesuai UMP yang diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.