Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi UMP DKI Jakarta 2021, Tak Berlaku Menyeluruh hingga Sanksi Tak Jelas

Kompas.com - 03/11/2020, 14:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021. Besaran yang ditetapkan yakni Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tak sepenuhnya menikkan UMP karena kebijakan berlaku asimetris. Apa maksudnya?

Pemprov hanya mewajibkan kenaikan UMP bagi karyawan di perusahaan-perusahaan yang tak terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: UMP DKI 2021 dan Pengaruh Tumbuh-Merosotnya Usaha pada Masa Pandemi

Sementara yang terkena dampak akan mendapat dispensasi dengan syarat harus mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Apa yang berbeda dari UMP DKI Jakarta tahun 2021? Kompas.com rangkum informasi lengkapnya sebagai berikut:

 

1. Kenaikan UMP dalam 5 Tahun Terakhir

UMP DKI Jakarta yang ditetapkan dari tahun ke tahun memang selalu naik walaupun saat ini DKI Jakarta menghadapi pandemi Covid-19.

Pada November 2015, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI meneken UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta. Sebelumnya, besaran UMP 2015 adalah Rp 2,7 juta.

Angka UMP 2016 itu naik lebih kurang 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.

Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.

"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung, enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Ahok, 4 November 2015.

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya

 

Pada tahun 2017, Ahok meneken UMP DKI 2017 pada 27 Oktober 2016 atau sehari jelang cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

UMP yang diteken Anies pada tahun 2018 tak sesuai dengan harapan serikat pekerja yang menuntut UMP Rp 3.917.398.

Baca juga: Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan

 

Oleh sebab itu, sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup.

Pada tahun 2019, UMP DKI 2019 ditetapkan Rp 3.940.973 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Sama seperti tahun 2018, Pemprov DKI juga memberikan layanan transjakarta gratis di 13 koridor, subsidi pangan, dan KJP Plus bagi anak-anak buruh.

2. Sektor Usaha yang Tidak Perlu Naikkan UMP 2021

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2021 di DKI Jakarta itu tidak berlaku bagi semua sektor usaha karena adanya pandemi Covid-19

Menurut Anies, sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sedangkan sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Wajib dan Tak Perlu Naikkan UMP 2021, Ada Kantor Anda?

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, sektor usaha di bidang perhotelan dan makanan adalah salah satu contoh sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020.

"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak (pandemi Covid-19)," kata Andri, Senin (2/11/2020).

 

3. Sektor Usaha yang Wajib Naikkan UMP

Sementara itu, sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19 wajib menaikkan UMP mengikuti UMP 2021. Andri mencontohkan, sektor usaha di bidang farmasi, telekomunikasi, hingga jasa keuangan dipastikan menyesuaikan UMP baru yang telah diputuskan.

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.

 

4. Cara Mengajukan Penangguhan UMP

Andri menjelaskan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 harus mengajukan permohonan penetapan UMP 2020 yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

Permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Disnakertransgi DKI akan mengaji apakah permohonan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.

"Jadi kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut (pusat perbelanjaan, hotel, dll) tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK untuk menggunakan UMP 2020," tutur Andri.

Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya

 

Batas pengajuan perusahaan untuk tidak menaikkan UMP, atau disebut penangguhan UMP, berakhir pada 22 Desember mendatang. Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020.

Dalam pergub tertulis, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan 10 hari sebelum kenaikan UMP diberlakukan.

Andri menambahkan, perusahaan yang tidak mengajukan permohonan  dianggap sudah memenuhi kriteria untuk menyesuaikan dengan UMP 2021.

5. Aturan Sanksi Belum Jelas

Pasal 4 Pergub tentang UMP 2021 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2021.

Perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan perundang-undangan.

Kendati demikian, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak ada aturan sanksi bagi perusahaan yang tak mau membayarkan upah sesuai UMP 2021.

Hanya ada aturan sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah.

Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta Kerja hanya menyebut pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 88A Ayat 5 menyebut apabila upah yang dibayarkan lebih rendah, maka kesepakatan otomatis batal dan perusahaan wajib membayarkan upah sesuai UMP yang diputuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com