JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja memberi tanggapan atas kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait upah minimum provinsi ( UMP).
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI akan menaikkan besaran UMP pada 2021 sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186,548 untuk sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak akan naik, atau besarannya sama dengan UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.
Menurut Lamrendy (26), seorang apoteker di perusahaan farmasi, kebijakan itu merupakan keputusan yang tepat untuk memberi relaksasi kepada perusahaan yang terdampak Covid-19.
"Kebijakan tersebut sah-sah saja, karena sektor terdampak covid fokusnya bukan pada kenaikan UMP harusnya. Mereka harus buat terobosan untuk balance CPL (cost profit loss)," kata Lamrendy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya
"Jika berhasil pada profit yang kembali normal baru, dipikirkan untuk step kenaikan UMP. Apabila belum balance, saya rasa tidak perlu adanya kenaikan UMP," sambungnya.
Hal senada juga dikatakan Desca Tarigan (25), seorang tenaga kesehatan di rumah sakit kawasan Jakarta Utara.
Menurut Desca, sebagai orang yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sudah sepatutnya tenaga medis perlu mendapat perhatian khusus.
"Setuju, karena bidang kesehatan yang paling utama menangani Covid-19. Dan kalau pun sudah selesai pandemi Covid-19, tenaga kesehatan harus tetap dapat nilai tambah dari pemerintah, untuk biaya vitamin untuk pencegahan penyakit ke tenaga medis," ucap Desca.
Lain halnya dengan Fera Aderia (25), karyawan hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Baca juga: Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan