JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2020 DKI Jakarta kembali molor.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, keterlambatan pembahasan KUPA-PPAS 2020 karena banyaknya perubahan nomenklatur yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Adapun, KUPA-PPAS 2020 merupakan rancangan anggaran yang nantinya akan menjadi APBD-Perubahan 2020.
"Betul (terlambat), memang karena ini ada hal-hal terkait dengan pembaruan nomenklatur, kemudian penyesuaian di SIPD (sistem informasi pembangunan daerah)," ujar Nasruddin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Pemprov dan DPRD DKI Tanda Tangani MoU KUPA-PPAS 2020 Jadi Rp 60,65 Triliun
Selain itu, lanjut Nasruddin, pergeseran belanja tidak terduga terjadi sebanyak lima kali akibat prioritas penanggulangan pandemi Covid-19, sehingga data yang dimasukkan juga berubah.
Nasruddin mengatakan perubahan terakhir pada 28 September lalu sehingga pergeseran anggaran kembali terjadi.
Begitu juga anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga ikut dalam KUPA-PPAS.
"Jadi ada proposal pinjaman (PEN), jadi sebelumnya tidak ada PEN di perencanaan awal (APBD 2020)," kata Nasruddin.
Dia mengatakan ketiga faktor tersebut yang membuat pembahasan menjadi molor dan akhirnya baru terlaksana pada November 2020.
Baca juga: Perda Covid-19 Belum Diundangkan, DPRD DKI Tak Ikut Bahas Perpanjangan PSBB Transisi
"Dalam kondisi yang dinamis ada penyesuaian itu dan di tengah kondisi Covid-19 banyak yang tidak terduga," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.