Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Begal Pesepeda Ditangkap, Kapolda Metro: Pelaku Tidak Berkelompok

Kompas.com - 03/11/2020, 16:16 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 pelaku begal terhadap pesepeda yang beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan, belum lama ini.

Mereka berinisial MA (16), SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), MMA (17), NY (15), ID (28), MAS (20), dan SL (17).

"Jadi dari 10 orang pelaku mereka rata-rata pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur, masih 17 tahun," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Marak Pesepeda Jadi Korban Jambret, Berikut Tips Aman Bersepeda

Nana mengatakan, para tersangka tidak saling mengenal. Mereka mengaku beraksi secara perorangan.

"Sampai saat ini mereka masih (beraksi) perorangan tidak ada kelompok-kelompok. Tapi ini nanti akan kita dalami terkait masalah ini," katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap enam dari 12 kasus begal pesepeda yang beraksi sepanjang bulan September hingga November 2020 di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Adapun sejumlah kasus lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk korban yang merupakan anggota TNI Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.

Hasil dari pemeriksaan, para tersangka awalnya mengamati korban yang sedang bersepeda sendiri.

Baca juga: Sejumlah Kasus Begal Pesepeda Belum Terungkap, Polisi Minta Para Korban Melapor

Setelah ada kesempatan, mereka mulai beraksi dengan memepet menggunakan sepeda motor dan merampas barang berharga korban.

Meski demikian, polisi menduga jumlah kasus pembegalan terhadap pesepeda lebih tinggi karena masih banyak korban yang enggan melapor.

Sebagian besar pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali beraksi.

"Tiap pelaku ditanya pasti dijawab sudah tujuh kali, ada yang lima kali. Jadi kalau dihitung harusnya laporan polisinya sudah banyak, tapi ternyata baru 14, banyak korban-korban tidak melapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Yusri berharap masyarakat tidak segan untuk melaporkan segala bentuk kasus kejahatan kepada pihak kepolisian.

Laporan masyarakat akan sangat membantu tugas kepolisian mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com