BEKASI, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi raya kecewa dengan ditekennya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.
Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya, Fajar Winarno mengatakan hal ini seolah menjadi akhir perjuangan buruh yang sudah berbulan-bulan menolak omnibus law.
"Ini bukti bahwa pemerintah tidak mau mendengarkan jeritan aspirasi dari rakyatnya. Hari hari ke depan buruh akan berhadapan dengan ketidakpastian akan nasibnya, bagaimana status hubungan kerjanya, tentang upahnya," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Fajar menyebutkan pemerintah sama sekali tak melihat perjuangan para buruh yang sudah menggelar aksi berhari-hari di berbagai provinsi di Indonesia.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Airin Pastikan Kawal Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Semua dilakukan secara serentak demi meyakinkan pemerintah agar tak mengesahkan Undang-Undang itu. Namun kenyataannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diteken dan kini sudah berlaku.
"Jelas UU ini mendegradasi ketentuan UU yang sudah ada. Seharusnya untuk menarik investor tidak harus mengorbankan hak hak buruh untuk diturunkan. Ini kemenangan bagi pengusaha," lanjut Fajar
Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.