"Kami baru mempersiapkan untuk rapat (bersama) Depeko. Jadi memang kami berdasarkan hasil keputusan rapat sebelumnya, itu menunggu UMP Provinsi Banten," ujar Sukanta saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Baca juga: HIPPI Minta Pemprov DKI Kawal Aturan UMP 2021
Rapat koordinasi Depeko rencananya akan dilaksanakan pada Senin (9/11/2020), sebelum batas akhir pengumuman upah minimum kabupaten/kota pada 21 November 2020.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2020.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.
"Kami minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).
Namun, Ida menegaskan bahwa yang menetapkan upah minimum di setiap daerah ialah para gubernur.
Kemnaker hanya meminta agar besaran UMP menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang, salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.