JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Duren Wasit, Jakarta Timur, menangkap residivis pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Satu orang berhasil diamankan, sedangkan satu lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pengakuan tersangka sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali, dua kali di wilayah Jakarta Barat dan satu di wilayah Jakarta Timur sepanjang 2020," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, kepala kunci letter T beserta anak kunci, STNK, dan satu unit motor Beat.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Duren Sawit, Hasil Curian Dijual ke Karawang
Rensa menuturkan, pelaku mencari kendaraan atau korban di tempat yang sepi pada sore atau malam hari.
"Tentunya dapat segera kami tangkap dengan bantuan dari informasi warga," kata Rensa.
Adapun barang curian belum sempat dijual.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.