Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Begal Motor di Tambora Ditangkap Usai Rampok Ponsel

Kompas.com - 04/11/2020, 07:39 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pelaku begal motor di Jalan Bandengan, Tambora, Jakarta Barat, pada 8 Juni 2020 ditangkap usai merampok pedagang ponsel di bawah Fly Over Angke, Senin (2/11/2020).

Pelaku berinisial AJ (28) dan S (51) itu melakukan aksinya dengan membawa celurit.

"Pelaku datangi penjual dan maksa penjual serahkan HP (handphone)-nya," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi, Senin.

Baca juga: Bacok dan Rampok Pengendara Motor di Tambun, Tiga Begal Diringkus

Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan 30 unit ponsel yang dirampas tersangka dari korbannya.

Polisi kemudian mendalami kasus pembegalan dan perampokan yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, diketahui bahwa AJ merupakan residivis. 

Ia telah lima kali keluar masuk penjara karena melakukan berbagai tindak kriminal.

Baca juga: Begal Pesepeda Beraksi saat Polisi Lengah, Kapolda Metro Akan Perbanyak Anggota

AJ sempat masuk penjara sebab tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada 2010 dan 2016.

Setelah bebas, AJ kembali mendekam di penjara pada 2017 karena membawa senjata tajam. 

Tak berhenti di situ, pada 2019, ia melakukan tindak pidana pemerasan yang membuatnya kembali harus mendekam di balik jeruji besi hingga Mei 2020.

"Dia ini baru bebas Mei 2020," jelas Faruk.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Begal Pesepeda yang Beraksi di Jakarta dan Tangsel

Faruk memaparkan bahwa pelaku kembali melakukan tindak pidana sebab tidak memiliki pekerjaan sejak keluar dari bui pada Mei lalu.

"Pelaku tidak punya pekerjaan tetap sehingga untuk bertahan hidup dan kecanduan narkoba, pelaku gunakan kejahatan itu," ujarnya.

Ketika menjalani tes urine, AJ dan S terbukti mengonsumsi amphetamine dan metamphetamine.

Imbas dari aksinya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com