Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta UMK Tangerang 2021 Naik meski UMP Banten Tetap

Kompas.com - 04/11/2020, 09:33 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kelompok buruh meminta upah minimum kota (UMK) di Kota Tangerang dinaikkan walaupun besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk Banten sudah ditetapkan tidak berubah.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat mengatakan, UMK 2021 diharapkan naik dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya.

"Jadi kami minta sesuai yang sudah dihitung. Kenaikkannya itu 8,51 persen, sama dengan tahun lalu," ujarnya Dedi, Rabu (4/11/2020).

Menurut Dedi, tidak semua perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Beberapa di antaranya justru ada yang mengalami peningkatan.

Baca juga: Serikat Buruh Minta UMK Tangsel 2021 Dinaikkan

Karena itu, keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum seharusnya tidak diberlakukan secara menyeluruh tetapi hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tidak semua perusahaan terdampak. Yang diperhatikan itu yang terkena covid-19," kata dia.

"Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu, bisa ditangguhkan," lanjutnya.

Pemerintah Kota Tangerang belum menentukan besaran upah minimum kota (UMK) untuk 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Rahmansyah menjelaskan, pihaknya belum memutuskan apakah akan ada perubahan besaran UMK di Kota Tangerang.

Alasannya, Dinas Ketenagakerjaan baru akan melakukan rapat berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait besaran UMK di wilayahnya.

"Belum (ditetapkan). Nanti akan ada rapat dulu," kata Rahmansyah, Senin lalu.

Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan rapat koordinasi bersama Depeko Tangerang akan dilaksanakan.

Dia menyebut hasil rapat koordinasi masih harus dilaporkan kepada wali kota Tangerang, sebelum diserahkan ke tingkat Provinsi. Nantinya, besaran UMK dari hasil rapat akan ditetapkan oleh gubernur bersama dengan bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Banten.

"Jadi kami rapat di Depeko dulu. Kalau sudah selesai baru naik ke wali kota, lalu ke gubernur. Penetapan di gubernur bersama kabupaten/kota lainnya," ujar dia.

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021 sebesar Rp 2.460.996,54 atau sama dengan tahun 2020. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp 2.460.996,54.

Menurut Karna, alasan utamanya tidak naiknya UMP 2021 karena kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com