Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pelacak Kontak Diharapkan Bisa Tingkatkan Deteksi Kasus Covid-19

Kompas.com - 04/11/2020, 12:48 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi petugas pelacakan kontak (contact tracing) dan data manager untuk kasus-kasu Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengemukan, petugas yang akan direkrut bukan relawan tetapi tenaga profesional. Statusnya adalah tenaga berbayar.

"Yang kami undang adalah pekerja untuk membantu tracing, bukan relawan. Mereka bekerja untuk pemerintah sebagai tenaga profesional, tapi kami undang secara sukarela, mereka mendaftar," ucap Anies kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: UPDATE 4 November: 1.689 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet

Dengan dibukanya lowongan itu, dia berharap rasio antara orang terpapar dan mereka yang dilacak dapat lebih meningkat.

Hingga saat ini, rasionya mencapai 1:8. Itu artinya, pada satu kasus Covid-19, ada 8 orang terdekat yang terdeteksi pernah berinteraksi.

Anies berharap, dengan adanya penambahan petugas pelacakan, pemantauan kasus Covid-19 dapat lebih ditingkatkan.

"Kami perbanyak supaya rasio antara orang terpapar dan yang di-trace bisa lebih meningkat," ujar Anies.

Kebutuhan tenaga pelacakan di Jakarta mencapai 1.545 orang serta 10 orang data manager.

Anies mengatakan, petugas pelacak kontak Covid-19 itu akan dipekerjakan selama Desember 2020 dan bisa diperpanjang melihat kondisi wabah corona.

"Tentu mengikuti kondisi pandeminya. Jadi memang tahun anggaran ini sampai Desember, kami lihat perkembangan ke depan," katanya.

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB.

Persyaratan bagi pelacak kontak tingkat puskesmas minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.

Sedangkan untuk petugas data manager tingkat kabupaten/kota minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes DKI pada 6 November 2020.

Pendaftara pelacak kontak dapat dilakukan melalui http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI. Untuk petugas data bisa melalui  http://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com