JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 257 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti pemeriksaan rapid test Covid-19, Rabu (4/11/2020).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor pengadilan.
"Ini agenda rutin guna menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Pusat. Pasalnya di sini cukup rawan karena banyak pengunjung yang keluar masuk," ucap Bambang, Rabu siang.
Pemeriksaan mencakup hakim, pegawai, supir, satpam hingga cleaning service.
Baca juga: Reaktif Saat Rapid Test di Stasiun, Mahasiswa Ini Ternyata Positif Covid-19
Delapan petugas dari klinik AIC Kuningan Medical Centre didatangkan ke PN Jakpus untuk melakukan pemeriksaan.
Jika ada yang reaktif, orang itu akan langsung dilakukan pemeriksaan swab test Covid-19.
"Kita harap hasilnya bagus tidak ada yang reaktif atau positif Covid - 19. Jika ada temuan maka PN Jakarta Pusat akan kordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI langkah apa yang harus ditempuh," ujarnya.
Bambang menyebutkan, pemeriksaan ini sudah dilakukan keempat kalinya sejak Maret 2020.
Selain melakukan tes rutin, PN Jakarta Pusat juga menetapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni mengenakan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan secara rutin.
Kapasitas ruang sidang juga kini dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.