JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap penjambret yang beraksi di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, berinisial ISL (35).
Aksi pelaku, warga Kelapa Gading, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku sebelumnya kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
"Tersangka ini yang tadinya bekerja sebagai buruh, namun karena masa pandemi ini pekerjaannya hilang. Tidak ada pekerjaan sehingga dia berpikiran pendek untuk melakukan kegiatan jambret ini," kata Sudjarwoko di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Akhirnya Ditangkap Polisi, Jambret di Sunter Sudah Beraksi hingga 11 Kali
Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelaku juga menggunakan hasil curiannya untuk membeli narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
"Pada saat ditangkap kita lakukan pemeriksaan urinenya ternyata yang bersangkutan mengonsumsi metamfetamin, yaitu narkotika jenis sabu," ujar Sudjarwoko.
"Salah satunya untuk membeli narkoba. Selain untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya karena sudah tidak ada pekerjaan lagi," sambungnya.
Tersangka setidaknya telah melakukan aksi penjambretan empat kali di kawasan Sunter dan tujuh kali di Kelapa Gading sejak Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Polisi: Penjambret di Sunter Pinjam Motor Orangtua Saat Beraksi
Terakhir, pelaku merampas ponsel milik seorang perempuan di jalan Danau Sunter Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) pukul 21.00 WIB. Tersangka sebelumnya memantau korban yang sedang membeli tanaman di pinggir jalan.
Korban meletakan ponselnya di saku celana belakang.
Pelaku sempat berpura-pura membeli tanaman. Ketika korban lengah, tersangka menarik ponsel korban lalu kabur dengan motor.
Saat itu, pelaku memakai motor milik orangtuanya. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
"Kejadian ini viral di beberapa media sosial karena pada saat korban di TKP dan terjadi penjambretan tersebut sedang berada tepat di bawah CCTV sehingga oleh korban diviralkan kejadian tersebut," ucap Sudjarwoko.
Berbekal video rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.