JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaraan warga fakir miskin dan orang tidak mampu untuk diberikan bantuan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi pendaftar.
"Finalnya ketika dikunjungi ke rumahnya melakukan verifikasi dan validasi," ujar Santoso saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/11/2020).
Namun sebelum sampai ke tahap verifikasi lapangan, Santoso mengatakan, ada proses yang cukup panjang.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Ini Kriterianya
Pemprov DKI akan melakukan pengecekan data melibatkan beragam instansi termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Direktoran Jenderal Pajak.
"Kemudian kita lanjutkan ke musyawarah kelurahan," tutur Santoso.
Jika dinilai masuk kriteria fakir miskin, nantinya akan disesuaikan bantuan apa yang cocok untuk para pendaftar.
"Data masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, ada untuk Program Keluarga Harapan, KJP (Kartu Jakarta Pintas) Plus. Nanti disesuaikan, misalnya bantuan lansia sesuaikan dengan usia," kata dia.
Baca juga: Banyak Peminat, Portal Pendaftaran Fakir Miskin DKI Jakarta Susah Diakses
Pemprov DKI membuka pendaftaraan warga fakir miskin dan orang tidak mampu melalui laman online lewat situs http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.
Lima kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai warga fakir miskin, yakni:
1. Anggota rumah tangga yang bukan pegawai tetap, BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga yang tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
4. Sumber air minum rumah tangga, air yang dimasak, atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.