Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan Terkumpul Rp 34,5 Juta

Kompas.com - 05/11/2020, 08:20 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, total denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai Rp 35,4 juta.

Denda tersebut terkumpul sejak penerapan sanksi denda yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang perubahan kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 pada September 2020.

"Rekap total denda PSBB di Tangerang Selatan per 4 Oktober 2020 atau Rabu kemarin mencapai Rp 34,5 juta," ujar Koordinator Lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Tangsel Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2020).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB

Satpol PP mencatat pelanggaran paling banyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Selama periode 18 September 2020 sampai 4 November kemarin, terdapat 426 warga yang terjaring Satpol PP dalam razia atau operasi tertib masker.

"248 warga dikenai sanksi denda Rp 50.000. kemudian yang sanksi sosial 178 orang," kata Yanto.

Jumlah pelanggaran tersebut, kata Yanto, belum termasuk warga yang terjaring sebelum penerapan sanksi denda protokol kesehatan di tengah PSBB.

Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar

Selain pelanggaran masker, total nilai denda yang dikumpulkan Pemerintah Kota Tangsel juga bersumber dari pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat usaha.

Yanto mengatakan, ada tujuh tempat usaha, baik hiburan hingga kuliner, yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 Juta.

"Total Rp 7 juta itu campur, ada yang tempat hiburan, restoran, kafe yang melanggar," ungkapnya.

Baca juga: Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat Segel 2 Perusahaan Pelanggar PSBB

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Kami melakukan patroli di kawasan Pondok Ranji dan kami masih menemukan beberapa pelanggar," kata Muksin.

Dalam operasi gabungan Satpol PP Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan itu, terdapat 32 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Pelanggar PSBB di Gunung Sahari Dihukum Mengecat Trotoar

"Sekitar 20 orang kami kenai sanksi sosial dan 12 orang membayar denda masing-masing Rp 50 ribu," kata dia.

"Kami berharap masyarakat Tangsel tetap menjalankan dan menari protokol kesehatan. Termasuk juga warga yang melintas di wilayah Tangsel," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com